Program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Banyulegi hari ini, Rabu (10/03/2021) memberi indikasi kemampuan desa dalam mengelola program bantuan sosial secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000.- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya semua penerima BLT wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki Pendopo Balai Desa Banyulegi. Pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahap 1 tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Kaur Kesra Desa Banyulegi Rendra Oky Supriandana, menyampaikan bahwa terdapat 28 KPM yang terundang sesuai dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) nomor 1 Tahun 2021 tanggal 8 Pebruari 2021 yang telah disahkan oleh Camat Dawarblandong nomor 141/66/416-317/2021 tertanggal 10 Pebruari 2021.
Dalam Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkatnya. Kepala Desa Banyulegi, Toni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak bersama-sama sehingga BLT-DD tahap I dapat disalurkan dengan lancar. Ia berharap dengan bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat Desa Banyulegi. (Tim Pemdes)
"Blt balai desa